A. Makanan yang
Halal
Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk
dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan,
buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali
apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan
sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi
kehidupan manusia.
Allah berfirman:
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS.
Al-Baqarah [2]: 168).
Dari dua
ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslm
hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:
- Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’
- Baik, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.
Dengan
demikian “halal” itu ditinjau dari Islam sedangkan “baik” ditinjau dari ilmu
kesehatan.
Dalam Islam, halalnya suatu
makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:
- Halal karena dzatnya. Artinya, enda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.
- Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
- Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.
Ketentuan-ketentuan
makanan yang halal dan yang haram telah dijelaskan oleh Rasulullah melalui
sabdanya, yang artinya:
Rasulullah SAW ditanya tentang minyak sanin, keju dan
kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah
SAW bersabda: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal
dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang
didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”.
(HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Selanjutnya, Allah Swt
berfirman:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang
ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada
di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS.
Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat
disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B. MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman
yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada
haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
- Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
- Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
C. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa
mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat,
di antaranya adalah:
- Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah Swt
- Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
- Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
D. Makanan yang
Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah
makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang
oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada
faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis
makanan yang termasuk diharamkan:
- Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi,
karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang
yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan
belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata
nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena
ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk
berhala.
- Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:
Artinya:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang
ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada
di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka[574]. Maka orang-orang
yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang
terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang
beruntung. (QS.
Al-A’raf [7]: 157)
- Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.
Firman Allah:
Artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang
keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS.
Al-A’raf [7]: 33).
- Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup,
maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
- Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E. Minuman yang
Haram
Minuman yang aram adalah
mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun
jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga
macam, yaitu:
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (QS.
Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW bersabda, artinya:
Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka
dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
- Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari
makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang
dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih
banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol,
bawang. Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan
haram dan ada pula yang menghukuminya makruh. Untuk memperdalam pengetahuan
tentang hukum rokok, ada baiknya baca artikel berikut: Fiqh Khilafiyah NU-Muhammadiyah; Seputar Hukum
(me)rokok.
F. AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila
manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan
akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap
orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat
buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah
Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw
adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan
sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang
diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul,
makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah
Swt berfirman: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang
baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
- Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
a. Kecerdasan menurun
b. Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
c. Senang menyendiri dan melamun
d. Semangat kerja berkurangn
- Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
- Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
- Menimbulkan permusuhan dan kebencian
- Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman:
Artinya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5] : 91)
Di Indonesia sudah ada Majlis
Ulama Indonesia yang memiliki Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM). Tugas
dari LPOM adalah mengkaji dan mengawasi makanan dan minuman yang beredar di
ndonesia, apakah telah memenuhi syarat atau tidak. Seminggu Umat Islam akan
mendapat ketenangan dalam mengonsumsesi makanan dan minuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar